Diduga Salah Tangkap, Polres Binjai Digeruduk Emak - emak

    Diduga Salah Tangkap, Polres Binjai Digeruduk Emak - emak
    Diduga salah tangkap, Polres Binjai digeruduk mahasiswa dan masyarakat, Jum'at (5/7/2024).

    BINJAI - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Binjai yang bergabung dengan masyarakat menggeruduk Polres Binjai, Jum'at (5/7/2024) sekira pukul 15:30 Wib.

    Kedatangan mereka untuk meminta pertanggung jawaban dari Polres Binjai yang diduga salah tangkap.

    Salah satu keluarga korban, Arvi Hasibuan saat menyampaikan aspirasinya mengatakan lahan milik Edward Sipayung yang disewa dari Drs Siang Ginting Manik dipanen oleh orang dari PT. Serdang Hulu.

    Melihat itu, Edy Sentosa Ginting, Lisen Apulinta Sembiring, Andian Syahputra dan Sopiandi Sembiring selaku pengawas kebun sawit menegur pemanen dari PT. Serdang Hulu.

    Namun, bukan tegurannya yang didengar, malah keempat orang tersebut ditangkap oleh oknum polisi Polres Binjai yang bernama Irwan Surbakti.

    "Ehhh, , , , itu lahan kami, itu sawit kami, kenapa kami yang ditangkap, " ungkap Arvi.

    Massa aksi sempat cekcok dengan petugas kepolisian saat penyampaian aksinya tidak didengarkan dan tidak ada petinggi Polres Binjai yang menjumpai mereka.

    "Kawan - kawan, kalau aspirasi kita tidak didengar, kita mundur kebelakang biar aksi kita didengar, " Seru Arvi.

    Terlihat, salah satu keluarga korban yang menyampaikan aksinya didorong oleh petugas dari Polres Binjai saat mereka melakukan aksi didepan pintu masuk Poles Binjai.

    Ketegangan berhenti saat Kasat Reskrim AKP Zuhata menjumpai massa aksi dan meminta perwakilan dari massa aksi untuk berdiskusi di ruang kerjanya.

    Ditempat yang sama, Kuasa hukum Tommy Sinulingga SH, MH, CTL mendapat informasi bahwa kliennya baru saja mendapat surat penahanan dari Polres Binjai.

    "Kami melihat apa yang dilakukan penyidik itu sudah bertentangan dengan hukum, " tegas Tommy.

    Tommy yang menyandang gelar sebagai doktor merasa bingung dengan kelakuan penegak hukum di Polres Binjai, dikarenakan kliennya ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui tahapan - tahapan sesuai prosedur.

    "Klien kami mengontrak lahan, ada alas SKT nya, saya juga cek dilokasi, itu merupakan diluar HGU dari PT. Serdang Hulu. Sudah sepatutnya dia wajib menghormati dalam hal ini undang - undang no 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

    Dalam pasal 107 junto 55 dilarang PT perkebunan menanam kelapa sawit diluar area HGU, pada faktanya izin HGUnya hanya 1.032 ha tapi yang dikuasai lebih dari 2000 ha, " terangnya.

    Menanggapi itu, Kasat Reskrim AKP Zuhata menyampaikan apabila ada kesalahan prosedural yang dilakukan anggotanya, maka kuasa hukum diarahkan untuk menempuh jalur prapid.

    "Jika nanti ada hal - hal yang dirasa tidak benar, silahkan menempuh hak - hak yang bisa kuasa hukum laksanakan, " jelas Zuhata sambil mengajak perwakilan dari massa aksi untuk berdiskusi di ruang kerjanya.

    binjai sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Danau Toba Kembali Tuan Rumah Event Aquabike...

    Artikel Berikutnya

    TP PKK Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Siap Menangkan Anton-Benni Sinaga Nomor Urut 2
    Diduga Bunuh Diri, Jasad Br Damanik Ditemukan Tim Penyelam Dari Kedalaman 19 Meter Danau Toba
    Puncak Arus Balik Libur lebaran 2024 Ajibata-Ambarita Berjalan Lancar, ASDP Sampaikan Apresiasi Kepada Seluruh Stakeholder
    Ribuan Masyarakat bersama Mantan Bupati Simalungun JR Saragih Sambut Kedatangan Bacapres Anies Rasyid Baswedan
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Pangdam I/BB Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 19 Perwira Periode 1 April 2023
    Bahas Investasi di Kabupaten Samosir, Bupati Vandiko Timotius Gultom Temui Parna Raya Group di Jakarta
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    PT ASDP Indonesia Menerapkan Penyesuaian Tarif Baru Penyeberangan di 29 Lintasan di Seluruh Indonesia Sejak 3 Agustus 2023
    Tingkatkan Kesiapsiagaan Crew, PT ASDP Cabang Danau Toba Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Korban
    Pungli SIM di Satpas Polres Asahan Dibiarkan, Dirlantas Bungkam
    Punya Program dan Visi Misi yang Singkron dengan Pemerintahan Prabowo–Gibran, Anton Benny Cocok Pimpin Simalungun
    6 Hari Penggeledahan SPBU, Kejatisu Belum Temukan Kerugian Negara
    Satuan Tugas Khusus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Turun ke Simalungun Cek dan Monitoring Proyek Infrastruktur

    Tags