KPU Sumut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024

    KPU Sumut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024

    MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, Jumat (12/7) yang dihadiri sejumlah Partai Politik (Parpol). Dimana dalam sosialisasi tahapan tersebut salahsatunya bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur harus menyertakan dokumen visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

    "Persyaratan visi misi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur pada Peraturan KPU no 8 tahun 2024 yang dilengkapi saat pendaftaran di KPU psfa 27-29 Agustus 2024, " ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan. 

    Memang, kata Agus persyaratan visi misi bakal Paslon sesuai RPJMD Pemprovsu masih diperdebatkan oleh Parpol karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam pengusulan ke DPRD Sumut. 

    "Parpol butuh dasar hukumnya, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan, " ungkapnya. 

    Selain terkait persyaratan visi misi bakal Paslon Gubenur/wakil gubernur, dijelaskan Agus, pihaknya juga mensosialisasikan PKPU No 8 tahun 2024 terkait perlengkapan dokumen yang harus dipersiapan berkaitan dengan instansi lain yakni SKCK, surat keterangan yang dikeluarkan kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia dan lainnya. "Sampai sejauh ini tahapan sosialisasi terus dilakukan termasuk ke KPU kabupaten/kota se Sumut, " kata Agus. 

    Sebelumnya Mewakili PJ Gubernur,   Hendra D. Siregar menjelaskan saat ini Ranperda RPJMD sudah sampai kepada penyampaian ke DPRD Sumut yang sudah diajukan pada Juni 2024 dan selanjutnya tahapan pembahasan serta evaluasi Mendagri. 

    "Kita harapkan minggu ke 4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi Mendagri. Penetapan diharapkan minggu pertama Agustus sehingga Perda RPJMD bisa dijadikan acuan para Paslon kepala daerah di Sumut, " paparnya. 

    Sementara Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis menyatakan, terkait pelaksanaan PKPU no 8 tahun 2024, KPU harus terus mensosialisasikannya swbab banyak hal yang terbaru seperti terkait persyaratan umur Bakal Calon pasca keputusan MK saat proses pendaftaran Presiden/Wakil Presiden. Selain itu juga terkait aturan mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau Calon Legislatif. 

    "Ada yang menarik kemarin Irman Gusman tidak bisa mencalonkan anggota DPD RI oleh KPU. Terjadi salah pemaknaan aturan-aturan itu apakah hitungan 5 tahun itu dimulai masa jatuh hukuman. Ini yang sering salah penafsiran oleh KPU, " tuturnya.(alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Terpilih Pelabuhan Transportasi Sungai,...

    Artikel Berikutnya

    TP PKK Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Siap Menangkan Anton-Benni Sinaga Nomor Urut 2
    Diduga Bunuh Diri, Jasad Br Damanik Ditemukan Tim Penyelam Dari Kedalaman 19 Meter Danau Toba
    Puncak Arus Balik Libur lebaran 2024 Ajibata-Ambarita Berjalan Lancar, ASDP Sampaikan Apresiasi Kepada Seluruh Stakeholder
    Ribuan Masyarakat bersama Mantan Bupati Simalungun JR Saragih Sambut Kedatangan Bacapres Anies Rasyid Baswedan
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Pangdam I/BB Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 19 Perwira Periode 1 April 2023
    Bahas Investasi di Kabupaten Samosir, Bupati Vandiko Timotius Gultom Temui Parna Raya Group di Jakarta
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    PT ASDP Indonesia Menerapkan Penyesuaian Tarif Baru Penyeberangan di 29 Lintasan di Seluruh Indonesia Sejak 3 Agustus 2023
    Tingkatkan Kesiapsiagaan Crew, PT ASDP Cabang Danau Toba Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Korban
    Pungli SIM di Satpas Polres Asahan Dibiarkan, Dirlantas Bungkam
    Punya Program dan Visi Misi yang Singkron dengan Pemerintahan Prabowo–Gibran, Anton Benny Cocok Pimpin Simalungun
    6 Hari Penggeledahan SPBU, Kejatisu Belum Temukan Kerugian Negara
    Satuan Tugas Khusus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Turun ke Simalungun Cek dan Monitoring Proyek Infrastruktur

    Tags