Tindaklanjut Keluhan Agen Travel, Kadishub Simalungun Surati Polres Tertibkan Pungli di Pantai Bebas Parapat

    Tindaklanjut Keluhan Agen Travel, Kadishub Simalungun Surati Polres Tertibkan Pungli di Pantai Bebas Parapat
    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar S Saragih, Selasa (27/6).

    SIMALUNGUN - Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga langsung tindak lanjuti keluhan para Agen Travel wisata, bahawa para Juru Parkir (Jukir) masih kerap melakukan Pungutan Liar (Pungli) hingga dikeluhkan wisatawan pada saat parkir di sekitar Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

    Hal tersebut disampaikan para Agen Travel dan Pemandu Wisata saat berdialog dengan Bupati Simalungun ketika acara Travel Fair 2023 Table Top, Fam Trip (Familiarization Trip), Desa Wisata di Hotel Danau Toba Cottage Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Senin (26/6/2023).

    Para Agen Travel menyampaikan, Jukir di Parapat dan khususnya di sekitar RTP Pantai Bebas Parapat kerap meminta distribusi parkir yang tinggi dan tidak sesuai ketentuan dan tanpa karcis resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun hingga dikeluhkan para wisatawan.

    Terkait dengan keluhan tersebut, Bupati Simalungun melalui Kadis Perhubungan Simalungun, Sabar Saragih langsung menyurati Kapolres Simalungun, Selasa (27/6/2023) dengan Nomor Surat 500. 11/504/17.3 /2023 untuk memohon penertiban para pelaku Jukir Pungli di RTP Pantai Bebas Parapat. 

    "Dalam menjaga kenyamanan para pengunjung wisata dan tata kelola khususnya bidang Perparkiran di Pantai Bebas Parapat, kami memohon bantuan Kapolres Simalungun agar menertibkan oknum - oknum atau petugas Jukir yang melakukan Pungli diluar peraturan daerah (Perda) yang mengatur retribusi parkir." ujar Sabar.

    Disampaikan, pihaknya bersama Kapolsek Polsek Parapat sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait aturan perparkiran di areal Pantai Bebas Parapat, namun masih tetap diulangi."Jadi kalau sudah gak bisa lagi dibina, kita akan lakukan penegakan hukum lah, " ujar Saragih.

    Dikatakan, perihal besaran retribusi parkir sesuai Perda 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan dipertegas dengan Perbub No 31 Tahun 2012, tentang retribusi parkir tepi jalan umum, untuk tarif kendaraan roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp. 2000. 

    "Jadi diluar dari ketentuan yang berlaku , kita anggap semua itu adalah perlakuan Pungli dan kita sudah berkoordinasi dengan Polres Simalungun untuk melakukan penertiban terhadap oknum yang melakukan pengutipan diluar dari aturan tersebut, " tandasnya. (Alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Kapolsek Sumbul Pegagan Resort Dairi...

    Artikel Berikutnya

    Selama Libur Idul Adha 2023, PT ASDP Cabang...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Tags